Hak Anak Pelaku Tindak Pidana: Perlindungan dan Rehabilitasi


Hak anak pelaku tindak pidana adalah hak asasi yang harus dijamin bagi setiap anak, termasuk mereka yang terlibat dalam tindak kriminal. Perlindungan dan rehabilitasi anak pelaku tindak pidana menjadi hal yang penting dalam sistem peradilan anak di Indonesia.

Menurut Dr. Yohanes Surya, seorang pakar psikologi anak, “Anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal perlu mendapat perlindungan dan kesempatan untuk direhabilitasi. Mereka masih memiliki potensi untuk berubah dan menjadi individu yang lebih baik.”

Perlindungan hak anak pelaku tindak pidana harus dijamin oleh negara dan semua pihak terkait. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pentingnya mendidik dan melindungi anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum pidana anak, “Rehabilitasi anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Mereka perlu diberikan pendidikan, keterampilan, dan dukungan psikologis agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.”

Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu bekerja sama dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada anak-anak pelaku tindak pidana. Program-program rehabilitasi seperti pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak, pelatihan keterampilan, dan pendampingan psikologis perlu ditingkatkan untuk membantu anak-anak tersebut mendapatkan kesempatan kedua.

Dengan memberikan perlindungan dan rehabilitasi yang tepat, kita dapat membantu anak-anak pelaku tindak pidana untuk mengubah perilaku mereka dan membangun masa depan yang lebih baik. Hak anak pelaku tindak pidana harus dihormati dan dilindungi demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.